Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan kedung adem PLN 123 (24 jam) Senin–Jumat 07.30–16.30 WIB
Tarif Listrik & BP

Tarif & Biaya Layanan

Tarif listrik, Biaya Penyambungan (BP), dan biaya layanan lain PLN kedung adem kedung adem sesuai Permen ESDM No. 28/2016.

Biaya Penyambungan (BP) Pasang Baru

Biaya Penyambungan (BP) untuk pasang baru listrik berdasarkan daya yang dipilih, bukan luas atau lokasi rumah:

Daya Listrik BP Estimasi
450 VA (Tarif R1 subsidi) Rp 421.000
900 VA (Tarif R1 / R1M) Rp 843.000
1.300 VA (R1, prabayar/pascabayar) Rp 1.218.000
2.200 VA (R1) Rp 2.062.000
3.500 VA – 5.500 VA (R2) Rp 3.391.500 – Rp 5.330.500
6.600 VA – 197 kVA (R3 / B / I) Rp 6.396.000 + per kVA
Keterangan: BP belum termasuk biaya jaminan instalasi, SLO (Sertifikat Laik Operasi), dan token perdana (untuk prabayar). Tarif dapat berubah sesuai kebijakan PLN/ESDM.

Tarif Tenaga Listrik per kWh (TTL)

Tarif listrik per kWh berbeda untuk tiap golongan pelanggan. Berikut tarif untuk pelanggan non-subsidi (skema penyesuaian triwulanan):

Golongan / Daya Tarif per kWh
R1 / 450 VA (Bersubsidi) Rp 415
R1 / 900 VA (Bersubsidi) Rp 605
R1 / 900 VA RTM (Non-Subsidi) Rp 1.352
R1 / 1.300 VA (Non-Subsidi) Rp 1.444,70
R1 / 2.200 VA (Non-Subsidi) Rp 1.444,70
R2 / 3.500 - 5.500 VA Rp 1.699,53
R3 / 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53
B1 / 6.600 - 200 kVA (Bisnis) Rp 1.444,70
I3 (TT) / Industri Tegangan Tinggi Rp 996,74
Catatan: Tarif di atas adalah indikatif per Q1 2026. Tarif aktual disesuaikan setiap triwulan oleh pemerintah berdasarkan inflasi, kurs USD, ICP, dan HBA. Lihat tarif terbaru di pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.

Biaya Layanan Lain

Jenis Layanan Tarif
Ganti meter rusak (bukan kesalahan pelanggan) Gratis
Migrasi pascabayar ↔ prabayar Gratis
Pemutusan sementara Gratis
Penyambungan kembali setelah putus tagihan BP sesuai daya + tunggakan
Mutasi nama pelanggan (Balik Nama) Gratis (admin saja)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) — via Konsuil/PPILN Rp 50.000 - Rp 300.000 (sesuai daya)
Pelaporan gangguan listrik Gratis
Layanan konsultasi via PLN 123 Gratis (tarif lokal)

Subsidi Listrik untuk Warga Tidak Mampu

Pemerintah menyediakan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Penerima ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Cek status subsidi di PLN Mobile.

Cara Pembayaran & Saluran Resmi

  1. Bayar tagihan / BP / token via PLN Mobile — cara paling cepat dan rekomendasi resmi PLN.
  2. Lewat m-banking / internet banking di bank umum (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dll).
  3. Lewat ATM bank dengan kode pelanggan PLN.
  4. Lewat e-wallet: OVO, Gopay, DANA, ShopeePay, LinkAja, Jenius Pay.
  5. Lewat Indomaret, Alfamart, dan minimarket lain yang ada layanan PPOB.
  6. Lewat marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada.
  7. Lewat loket PPOB resmi PLN.
Anti Calo & Anti Pungli: Semua tarif layanan PLN mengikuti tarif resmi Permen ESDM dan dibayar via saluran resmi di atas, bukan langsung ke petugas lapangan. Hindari calo. Laporkan oknum yang meminta biaya tambahan ke PLN 123 atau email [email protected].